1. Harus dipastikan bahwa tekanan pada pipa hulu dan hilir katup bola telah dihilangkan sebelum operasi pembongkaran dan penguraian dapat dilakukan.
2. Saat membongkar dan memasang kembali, harus berhati-hati untuk mencegah kerusakan pada permukaan penyegelan bagian, terutama bagian non-logam. Alat khusus harus digunakan saat melepas cincin-O.
3. Baut pada flensa harus dikencangkan secara simetris, bertahap dan merata selama perakitan.
4. Bahan pembersih harus kompatibel dengan bagian karet, bagian plastik, bagian logam dan media kerja (seperti gas) di katup bola . Ketika media kerjanya adalah gas, bagian logam dapat dibersihkan dengan bensin (GB484-89). Bagian non-logam dibersihkan dengan air murni atau alkohol.
5. Bagian individu yang membusuk dapat dibersihkan dengan mencelupkan. Bagian logam yang masih memiliki bagian non-logam yang belum terurai dapat dibersihkan dengan kain sutra bersih yang dibersihkan dengan baik yang diresapi dengan deterjen (untuk mencegah serat menempel pada bagian). Saat membersihkan, singkirkan semua lemak, kotoran, lem, debu, dll. yang menempel pada permukaan dinding.
6. Bagian non-logam harus dikeluarkan dari bahan pembersih segera setelah dibersihkan, dan tidak boleh direndam dalam waktu lama.
7. Setelah dibersihkan, harus dibersihkan setelah zat pencuci dinding diuapkan (dapat dibersihkan oleh trilobal yang tidak curam), tetapi tidak boleh dibiarkan terlalu lama, jika tidak maka akan berkarat dan terkontaminasi debu.
8. Bagian baru juga harus dibersihkan sebelum perakitan.
9. Lumasi bodi dengan gemuk. Gemuk harus kompatibel dengan bahan logam katup bola , bagian karet, bagian plastik dan media kerja. Jika media kerjanya adalah gas, misalnya, gemuk khusus 221 dapat digunakan. Oleskan lapisan tipis gemuk pada permukaan alur pemasangan seal. Lapisan tipis gemuk diterapkan pada permukaan alur pemasangan segel, lapisan tipis minyak diterapkan pada segel karet, dan lapisan tipis minyak diterapkan pada permukaan penyegelan dan permukaan gesekan batang katup.
10. Debu logam, serat, gemuk (kecuali untuk penggunaan yang ditentukan), debu, kotoran lain, benda asing, dll. tidak boleh terkontaminasi, menempel atau tinggal di permukaan bagian atau masuk ke rongga bagian dalam.